Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pendaftaran PPPK Kementerian HAM Resmi Dibuka, Cek Formasi dan Jadwalnya!
Advertisement . Scroll to see content

Hasil Seleksi Administrasi CPNS-PPPK Bisa Disanggah Satu Kali, Berikut Ketentuannya

Kamis, 05 Agustus 2021 - 08:53:00 WIB
Hasil Seleksi Administrasi CPNS-PPPK Bisa Disanggah Satu Kali, Berikut Ketentuannya
Ilustrasi seleksi CPNS-PPPK 2021. (Foto: Ilustrasi/Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kontrak (PPPK) dapat melakukan satu kali sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi. Masa sanggah seleksi administrasi CPNS-PPPK 2021 berlangsung dari 4 Agustus hingga 6 Agustus 2021. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Pelamar yang dapat melakukan sanggah adalah pelamar yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut. 

Sanggahan dapat diajukan melalui Portal SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/. Berikut ketentuan proses pengajuan sanggahan:

1.        pelamar hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali.

2.      Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN.

3.      Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya.

4.      Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

5.      Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

6.      Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, maka pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

7.      Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar.

8.      Perlu diingat, sanggah dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar atas dokumen dan persyaratan lain yang dikumpulkan pada periode pendaftaran.

9.      Sanggahan juga bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.

10.   Pelamar juga perlu memperhatikan hal berikut. Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, maka tidak disarankan untuk mengajukan sanggah. Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran, tidak akan mengubah hasil verifikasi. 

11.     Apabila pelamar memiliki pertanyaan mengenai masa sanggah ini, dapat mengecek daftar pertanyaan yang sering diajukan atau FAQ pada Portal SSCASN, mempelajari kembali PermenPANRB No. 27, 28, dan 29/2021, serta dapat langsung menghubungi call center terkait Seleksi CASN 2021 di masing-masing instansi yang dilamar.

Atas sanggahan yang disampaikan oleh pelamar, instansi berhak memberikan jawaban dalam jangka waktu 10 hari, dimulai dari 4 Agustus hingga 13 Agustus 2021. 

Adapun hasil dari sanggah atas hasil seleksi administrasi ini terjadwal diumumkan pada 15 Agustus 2021 oleh masing-masing instansi yang menerima sanggahan dari pelamar.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut