Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Transaksi Jual Beli, TikTok Shop Belum Kena Pajak E-commerce
Advertisement . Scroll to see content

idEA Girang Pajak E-Commerce Dibatalkan

Sabtu, 30 Maret 2019 - 12:10:00 WIB
idEA Girang Pajak E-Commerce Dibatalkan
E-commerce. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyambut baik keputusan pemerintah membatalkan pajak e-commerce. Kebijakan tersebut seharusnya diterapkan 1 April 2019.

Ketua Umum idEA, Ignatius Untung mengapresiasi keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tahun 2018.

"Saya rasa ini kebijakan yang baik, karena dari awal diskusi, memang semangat kami dengan Kementrian Keuangan pada dasarnya sama," ujar dia, saat dihubungi iNews.id, Sabtu (30/3/2019).

Ignatius menyebut, keputusan Sri Mulyani sangat tepat. Menurutnya, keputusan tersebut sejalan dengan upaya mendorong ekonomi digital, khususnya e-commerce bersama-sama. Pasalnya, penerapan pajak yang terlalu dini bisa mematikan industri sebelum tumbuh besar.

"Keputusan ini kami apresiasi sebagai kebijakan yang mengutamakan kepentingan lebih besar. dan ini keputusan yang baik sekali dari bu Sri Mulyani dan jajaran Kemenkeu," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut