Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gaji PNS bakal Naik di 2026? Ini Kata Purbaya
Advertisement . Scroll to see content

Imbas Pandemi Covid-19, Gaji PNS Minimal Rp9 Juta Batal Diterapkan

Rabu, 30 Desember 2020 - 14:02:00 WIB
Imbas Pandemi Covid-19, Gaji PNS Minimal Rp9 Juta Batal Diterapkan
Menpan-RB Tjahjo Kumolo. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Jika usulan tersebut disetujui, diperkirakan penghasilan rata-rata minimal PNS adalah Rp9 juta. Itu pun tergantung pada jabatan atau kepangkatan di masing-masing instansi. 

Tjahjo menambahkan, tingginya penghasilan PNS tersebut merupakan akumulasi dari gaji hingga tunjangan. Pada masa pandemi ini, tunjangan kinerja (tukin) masing-masing pegawai cukup tinggi sehingga memengaruhi dalam kenaikan. 

Belum lagi ada berbagai macam tunjangan lainya yang bisa diberikan oleh pemerintah. Namun, untuk gaji pokok nominalnya masih sama dengan yang sebelumnya dan tidak ada kenaikan gaji pokok.

“Tergantung dari penilaian akuntabilitas kinerja. Namun, karena pandemi Covid-19 mewajibkan adanya prioritas keuangan untuk kebutuhan-kebutuhan terkait subsidi kesehatan dan sosial,” tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut