Indonesia Raup Rp616 Miliar dari Pajak Perusahaan Digital Asing
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya mengumpulkan pungutan dari layanan digital. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan ada sebanyak 23 perusahaan digital yang dikumpulkan.
Dia menyebutkan penerimaan dari perusahaan digital asing melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pelanggan mencapai total Rp616 miliar.
"Dengan nilai Rp616 miliar, ini belum semua. Kita tahu ada lima lain yang belum. Kita akan kumpulkan sampai akhir tahun," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Rabu (22/12/2020).
Dia menyebutkan, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) didorong terus mengumpulkan penerimaan kepabeanan dan cukai, serta Ditjen Anggaran yang mengumpulkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Walaupun ada pandemi Covid-19, semua jajaran Kemenkeu telah bekerja keras dan melakukan berbagai inovasi agar target penerimaannya tercapai," katanya