Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?
Advertisement . Scroll to see content

Indonesia Raup Rp616 Miliar dari Pajak Perusahaan Digital Asing

Rabu, 23 Desember 2020 - 21:15:00 WIB
Indonesia Raup Rp616 Miliar dari Pajak Perusahaan Digital Asing
Penerimaan dari perusahaan digital asing melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pelanggan mencapai total Rp616 miliar. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

Lalu, KPPN Jakarta II menjadi KPPN tersibuk karena harus menyalurkan Rp1.180 triliun atau setara 43 persen APBN 2020.

KPPN tersebut harus menangani 2.000-3.000 surat perintah membayar (SPM) setiap hari, dengan pegawai yang hanya 58 orang. "Dengan workload yang sangat banyak, saya sangat terima kasih dan bangga dengan jajaran Kemenkeu," katanya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut