Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis Aturan Baru, PNS Bisa WFA hingga Tak Ada Jam Kerja
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus

Rabu, 27 Oktober 2021 - 17:29:00 WIB
Infografis Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus
Infografis Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cuti bersama akhir tahun ini, yakni pada 24 Desember 2021 atau menjelang Natal dan Tahun Baru, resmi dihapus. Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti dan memanfaatkan momentum hari libur nasional di akhir tahun.

Penghapusan cuti bersama tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy megatakan, kebijakan itu diambil untuk mengendalikan pergerakan massa di akhir tahun. Pasalnya, resiko penularan Covid-19 masih terjadi.

Dia menuturkan, kebijakan tersebut memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan media massa agar masyarakat lebih memaklumi keadaan saat ini dan tidak nekat melanggar kebijakan.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut