Ingat! Pedagang Dilarang Tolak Pembayaran pakai Uang Tunai
Adapun BI tetap mencetak uang kartal yang diperuntukkan sebagai alat pembayaran yang sah. Dengan ini, bank sentral melarang warung maupun merchant untuk menolak pembayaran dengan uang tunai.
BI Ramal Ekonomi RI Tumbuh di Kisaran 4,7 hingga 5,5 Persen
"Ini sekali lagi saya tegaskan memang berkali-kali pertanyaaan yang sama, jadi kita mengharapkan semua merchant tetap menerima uang tunai," kata Doni.
Berdasarkan data BI, transaksi QRIS telah mencapai 4,8 miliar, melampaui target tahun 2024 yang ditetapkan sebesar 2,5 miliar, atau meningkat 163,63 persen.
Pengguna QRIS saat ini juga mencapai 53,3 juta, hampir 82 persen dari target 55 juta, dan terdapat 34,2 juta merchant yang terdaftar.
Sementara dari pengelolaan uang rupiah, jumlah uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) tumbuh 9,96 persen (yoy) menjadi Rp1.057,4 triliun.
Editor: Puti Aini Yasmin