Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Tuding KPU Terbitkan Aturan Khusus soal Ijazah Capres-Cawapres untuk Loloskan Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Ini 3 Aturan yang Dilonggarkan Selama PPKM Level 4 Jawa-Bali Hingga 16 Agustus

Selasa, 10 Agustus 2021 - 06:00:00 WIB
 Ini 3 Aturan yang Dilonggarkan Selama PPKM Level 4 Jawa-Bali Hingga 16 Agustus
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melonggarkan beberapa aturan, meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan hal itu karena pelaksanaan PPKM Darurat dan Level 4 selama kurang lebih satu bulan terakhir mampu menurunkan penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali.

Berikut tiga aturan yang dilonggarkan selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021: 

1. Pembukaan pusat perbelanjaan atau mal yang sebelumnya dilarang beroperasi selama PPKM kini akan mulai dibuka dengan kapasitas 25 persen dan jam beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat. 

"Uji coba pembukaan mal akan dilakukan di wilayah PPKM Level 4, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang," kata Menko Luhut, dalam Konferensi Pers Virtual mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Jakarta, Senin (9/8/2021) malam. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut