Ini 3 Aturan yang Dilonggarkan Selama PPKM Level 4 Jawa-Bali Hingga 16 Agustus

Untuk bisa masuk ke dalam mal, lanjutnya, pengunjung harus sudah divaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak umur di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun juga dilarang untuk masuk ke mal atau pusat perbelanjaan.
"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol Kesehatan," ujar Menko Luhut.
2. Bisa 100 persen bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) untuk sektor eskpor. Dengan demikian, industri esensial berbasis ekspor di beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen WFO dengan membagi minimal dua shift kerja.
3. Pembukaan tempat ibadah selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali mulai 10 Agustus 2021, dimana warga dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.
Terkait dengan dilonggarkannya tiga aturan tersebut, Menko Luhut meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 selama perpanjangan PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali.
"Masyarakat masih harus memakai masker untuk mencegah penularan Covid-19. Ini akan menjadi prokes sampai beberapa tahun ke depan," ujar Menko Luhut.
Dia menambahkan, evaluasi terhadap PPKM Level 4 di Jawa-Bali dilakukan satu kali dalam seminggu, sehingga hal itu yang mendasari pertimbangan pemerintah dalam menentukan perpanjangan kebijakan tersebut.
Editor: Jeanny Aipassa