Ini 7 Kebijakan Jokowi yang Bikin PNS Makin Sejahtera
4. Cuti Lebaran
Tahun 2018 mungkin menjadi tahun terbaik bagi PNS dalam menjalani Idul Fitri. Bagaimana tidak, PNS bisa mendapatkan libur hingga 10 hari. Keputusan itu didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dengan alasan untuk mengurai kemacetan saat mudik.
Meski sempat diprotes pengusaha, kebijakan ini jalan terus karena bagi pegawai swasta, cuti tersebut bersifat fakultatif alias tidak wajib dan mengambil jatah cuti tahunan. Untuk PNS, cuti tersebut berbeda dengan cuti tahunan dan mereka yang masuk selama cuti Lebaran akan mendapat pengganti libur.
5. Istri Lahir, PNS Pria Dapat Cuti 1 Bulan
Kebijakan pengarusutamaan gender ini ditetapkan BKN lewat Peraturan BKN Nomor 24 tahun 2017. Mulai Desember 2017, cuti untuk mendampingi istri menjalani persalinan bagi PNS pria masuk kategori cuti karena alasan penting (CAP). Cuti tersebut tergolong cuti dibayar karena PNS tetap menerima penghasilan mencakup gaji pokok dan tunjangan lainnya.
6. Rumah DP 0 Persen
PNS bisa mendapatkan KPR tanpa uang muka dengan jangka waktu cicilan hingga 30 tahun alias pensiun. Jangka waktu pembayaran yang hingga dua kali lipat lebih lama membuat suku bunga kredit yang dibayar bisa lebih murah.
Belum ada kesepakatan soal plafon yang bisa diberikan oleh perbankan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengusulkan berlaku untuk rumah dengan rentang harga Rp300-400 jutaan sementara Bank BTN mengaku siap jika plafonnya ditarik hingga Rp 1 miliar.