Ini Alasan Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Naik 2 Kali Lipat
"Seharusnya kenaikan iuran peserta mandiri lebih dari 300 persen," ujar dia.
Frans memastikan, pemerintah mempertimbangkan tiga hal sebelum menaikkan iuran peserta mandiri. Pertama, kemampuan peserta dalam membayar iuran, lalu upaya memperbaiki keseluruhan sistem JKN sehingga terjadi efisiensi, dan gotong royong dengan peserta pada segmen lain.
"Intinya adalah pemerintah sangat memperhitungkan agar kenaikan iuran tidak sampai memberatkan masyarakat dengan berlebihan," kata Nufransa.
Selain tingginya angka claim ratio, peserta mandiri juga masih tidak patuh membayar iuran. Hingga 2018 jumlah peserta mandiri yang aktif membayar iuran hanya 53,7 persen. Ketidakpatuhan ini kemudian menimbulkan tunggakan iuran hingga Rp15 triliun.
Editor: Rahmat Fiansyah