Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perpres Diteken Jokowi, Jabatan Wamen ESDM Resmi Berlaku
Advertisement . Scroll to see content

Ini Posisi dan Tugas Wamen ESDM yang Bakal Diangkat Jokowi

Senin, 22 November 2021 - 19:00:00 WIB
 Ini Posisi dan Tugas Wamen ESDM yang Bakal Diangkat Jokowi
Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Setpres
Advertisement . Scroll to see content

Sementara tugas yang diemban Wamen ESDM tertuang dalam Perpres No.97/2021 pasal 2 poin 5, sebagai berikut : 

1. Membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

2. Mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," demikian disebutkan pasal 3.

Secara rinci, dalam pasal 6 dijabarkan beberapa posisi yang ada di Kementerian ESDM:

a) Sekretariat Jenderal;
b) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
c) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
d) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
e) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
f) Inspektorat Jenderal;
g) Badan Geologi;
h) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral;
i) Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis;
j) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
k) Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan
l) Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang. Athika Rahma

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut