Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perpres Diteken Jokowi, Jabatan Wamen ESDM Resmi Berlaku
Advertisement . Scroll to see content

Ini Posisi dan Tugas Wamen ESDM yang Bakal Diangkat Jokowi

Senin, 22 November 2021 - 19:00:00 WIB
 Ini Posisi dan Tugas Wamen ESDM yang Bakal Diangkat Jokowi
Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Setpres
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 (Perpres No.97/2021) tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Perpres No.97/2021 antara lain mengatur posisi dan tugas Wakil Menteri (Wamen) ESDM, tepatnya dalam pasal 2 hingga pasal 6.

Mengutip salinan dokumen Perpres No.97/2021 pasal 2 poin 1 hingga 4, ada 4 ketentuan mengenai posisi Wamen ESDM, yaitu: 

1. Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

2. Wamen ESDM diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

3. Wamen ESDM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. 

4. Wamen ESDM mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian ESDM

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut