Ini Posisi dan Tugas Wamen ESDM yang Bakal Diangkat Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 (Perpres No.97/2021) tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Perpres No.97/2021 antara lain mengatur posisi dan tugas Wakil Menteri (Wamen) ESDM, tepatnya dalam pasal 2 hingga pasal 6.
Mengutip salinan dokumen Perpres No.97/2021 pasal 2 poin 1 hingga 4, ada 4 ketentuan mengenai posisi Wamen ESDM, yaitu:
1. Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
2. Wamen ESDM diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
3. Wamen ESDM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
4. Wamen ESDM mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian ESDM.