Ini Tata Cara Pemesanan Uang Baru Rp75.000 Secara Kolektif
JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) membuka opsi pemesanan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp75.000 secara kolektif. Keputusan itu merespons tingginya animo masyarakat untuk mempunyai uang baru tersebut.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menyebut, pemesanan kolektif ditujukan untuk instansi mulai dari lembaga pemerintah, korporasi, hingga perkumpulan masyarakat.
Dia mengatakan, masyarakat yang ingin memesan secara kolektif minimal 17 orang, sesuai tanggal kemerdekaan. Ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi untuk dapat menukarkan uang lewat jalur tersebut.
"Syaratnya adalah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) minimal mewakili 17 orang, dan satu KTP hanya untuk 1 (satu) lembar UPK 75 Tahun RI," kata Marlison di Jakarta, Senin (24/8/2020).
Berikut tata cara pemesanan UPK secara kolektif:
Kelompok masyarakat menunjuk pihak yang akan mewakili mereka untuk melakukan penukaran dan menerima UPK 75 tahun RI secara kolektif.
2. Pihak yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dalam format Microsoft Excel melalui e-mail kepada petugas Hotline Layanan Kolektif UPK 75 pada Kantor Bank Indonesia yang dituju.
3. Alamat e-mail Hotline Layanan Kolektif UPK 75 seluruh kantor Bank Indonesia, serta format surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dapat diunduh pada tautan aplikasi berbasis website di https://pintar.bi.go.id.
4. Pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalui e-mail bahwa surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif sudah diterima dan akan segera diproses.
5. Pihak yang ditunjuk akan menerima konfirmasi jadwal penukaran UPK 75 tahun RI dalam bentuk bukti pemesanan melalui e-mail.
Sementara itu, tata cara penukaran UPK sebagai berikut:
1. Pihak yang ditunjuk datang secara langsung pada lokasi dan jadwal yang telah ditetapkan sesuai dengan yang tertera dalam bukti pemesanan.
2. Pihak yang ditunjuk wajib membawa: Surat permohonan asli; bukti pemesanan yang diterima melalui email; fotocopy KTP penukar yang terdapat dalam daftar pemesanan.
3. Siapkan uang tunai sejumlah nominal UPK yang akan ditukarkan.
4. Penukaran di kantor pusat dan kantor perwakilan Bank dilakukan dengan tetap menjalankan protokol Covid-19
Editor: Rahmat Fiansyah