Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Intip 6 Tunjangan PNS Beserta Besarannya, Ada yang Mencapai Rp5 Juta

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 10:58:00 WIB
Intip 6 Tunjangan PNS Beserta Besarannya, Ada yang Mencapai Rp5 Juta
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Ada 6 tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta besarannya yang perlu diketahui. Pasalnya, tunjangan tersebut bisa membuat penghasilan PNS bertambah, selain gaji pokok yang diterima setiap bulan. 

Seperti diketahui, menjadi PNS merupakan pekerjaan impian bagi kebanyakan orang Indonesia. Hal itu, terlihat dari seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang selalu ramai pendaftar.

Berikut 6 tunjangan PNS beserta besarannya seperti dihimpun MNC Portal Indoensia dari berbagai sumber, Sabtu (6/8/2022):

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) yang diterima PNS memiliki besaran berbeda-beda. Hal ini tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Di pusat, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut