Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Respons Prabowo soal Listrik di Aceh: Malam Ini 97 Persen Menyala Semua
Advertisement . Scroll to see content

Investasi Miras Sudah Ada Sejak Dulu, Bahlil Lahadalia: Ada 109 Izin Minol

Selasa, 02 Maret 2021 - 20:06:00 WIB
Investasi Miras Sudah Ada Sejak Dulu, Bahlil Lahadalia: Ada 109 Izin Minol
Kepala BKPM Bahlila Lahadalia. (Foto: SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aturan izin investasi untuk minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) secara resmi telah dicabut. Pencabutan aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, perizinan investasi miras di Indonesia bukan hal baru. Karena pemberian izin ini sudah berlangsung sejak lama. Bahkan, BKPM mencatat sampai saat ini sudah ada 109 izin investasi miras yang dikeluarkan. 

Izin yang diberikan tersebut bahkan terjadi di 13 Provinsi di Indonesia. "Saya ingin menyampaikan sudah ada izin yang keluar kurang lebih 109 izin untuk minol. Berada pada 13 Provinsi," ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021). 

Bahlil juga menyampaikan pemberian izin investasi minuman beralkohol sendiri sudah dilakukan sejak pemerintahan pertama. Bahkan, pemberian izin investasi miras juga sudah terjadi sejak sebelum Indonesia merdeka. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut