Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat Ungkap Daya Beli Masih Lemah, Usul BLT Dilanjutkan sampai Maret 2026
Advertisement . Scroll to see content

Iuran BPJS Kesehatan Naik Rp9.500, Ini Kata Pemerintah

Selasa, 22 Desember 2020 - 19:20:00 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik Rp9.500, Ini Kata Pemerintah
Pemerintah menaikkan iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 pada 2021 sebesar Rp9.500. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 pada 2021. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.

Kenaikan iuran pada 2021 sebesar Rp9.500 di mana pada 2020 peserta hanya membayar Rp25.500. Sementara pada 2021, peserta harus membayar iuran sebesar Rp35.000. 

Adapun besaran iuran untuk kelas 3 masih sama dengan tahun 2020, yakni sebesar Rp42.000 per bulan. Sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran.

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, kenaikan iuran 2021 diikuti dengan komitmen pemerintah meningkatkan cakupan dan nilai dari perlindungan sosial.

"Jangan sampai kita hanya mempersoalkan kenaikan sekitar Rp9.500 tetapi lupa bahwa pemerintah telah memperluas cakupan bantuan sosial bagi masyarakat," ujarnya dalam webinar, Selasa (22/12/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut