Iuran BPJS Kesehatan Naik Rp9.500, Ini Kata Pemerintah
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 pada 2021. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.
Kenaikan iuran pada 2021 sebesar Rp9.500 di mana pada 2020 peserta hanya membayar Rp25.500. Sementara pada 2021, peserta harus membayar iuran sebesar Rp35.000.
Adapun besaran iuran untuk kelas 3 masih sama dengan tahun 2020, yakni sebesar Rp42.000 per bulan. Sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran.
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, kenaikan iuran 2021 diikuti dengan komitmen pemerintah meningkatkan cakupan dan nilai dari perlindungan sosial.
"Jangan sampai kita hanya mempersoalkan kenaikan sekitar Rp9.500 tetapi lupa bahwa pemerintah telah memperluas cakupan bantuan sosial bagi masyarakat," ujarnya dalam webinar, Selasa (22/12/2020).