Jadi Dirjen Pajak, Suryo Utomo Bisa Dapat Gaji Ratusan Juta
JAKARTA, iNews.id - Suryo Utomo kini menjadi nakhoda baru Direktur Jenderal Pajak (DJP). Dia resmi menjadi DJP 1 untuk menggantikan Robert Pakpahan yang purna tugas per 31 Oktober 2019.
Dengan jabatan barunya sebagai dirjen pajak, Suryo bakal memperoleh gaji yang jauh lebih besar dibanding pejabat eselon I PNS pada umumnya. PNS di lingkungan DJP selama ini memperoleh gaji paling besar di antara instansi pemerintah lainnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015 yang disempurnakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.03/2017, PNS DJP bisa memperoleh tunjangan kinerja (tukin) puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Dalam Perpres 37/2015, posisi dirjen pajak yang setara eselon 1 bisa memperoleh tukin Rp117.375.000 per bulan. Tukin terendah DJP tercatat Rp8,45 juta per bulan untuk pelaksana. Sisanya PNS DJP bisa memperoleh tukin belasan hingga puluhan juta setiap bulan.
Dilantik Jadi Dirjen Pajak, Ini Profil Suryo Utomo
Besaran tukin itu tergantung performa penerimaan pajak. Misalnya, jika penerimaan pajak 2019 tercapai 90 persen, maka tukin-nya dipotong 10 persen pada tahun 2020.
Tukin tersebut bukan satu-satunya komponen yang bakal diperoleh Suryo sebagai Dirjen Pajak. Dia juga mendapat gaji pokok (GP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2018 tentang Gaji PNS. Untuk posisi dirjen (golongan IV/e) dengan masa bakti di atas 25 tahun seperti Suryo bisa memperoleh gaji pokok minimal Rp5 juta.
Selain tukin dan GP, komponen take home pay (THP) dirjen pajak lainnya yaitu tunjangan keluarga (2 persen dari GP), tunjangan beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan pajak.
Editor: Rahmat Fiansyah