Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 26 PNS Ditjen Pajak Dipecat Tak Hormat, Purbaya: Nggak Bisa Diampuni Lagi
Advertisement . Scroll to see content

Dilantik Jadi Dirjen Pajak, Ini Profil Suryo Utomo

Jumat, 01 November 2019 - 10:48:00 WIB
Dilantik Jadi Dirjen Pajak, Ini Profil Suryo Utomo
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Suryo Utomo kini menjadi Direktur Pajak yang baru. Dia akan melanjutkan kerja Robert Pakpahan sebagai bos Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang kini sudah memasuki usia pensiun 60 tahun.

Nama Suryo sebelumnya sempat digadang-gadang menggantikan Ken Dwijugiastiadi sebagai Dirjen Pajak yang lengser pada 2017 lalu. Namun Robert Pakpahan yang saat itu menjadi Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu justru secara mengejutkan yang dipilih.

Saat Robert pensiun, sejumlah nama muncul untuk menggantikannya. Nama-nama yang beredar itu di antaranya Luky Alfirman (Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko), Astera Primanto Bhakti (Dirjen Perimbangan Keuangan), Hestu Yoga Saksama (Direktur P2 Humas DJP), dan Yunirwansyah (Direktur Peraturan Perpajakan II DJP). Namun, Suryo yang menjadi kandidat terkuat pada akhirnya menjadi DJP 1.

Siapa Suryo Utomo? Dia lahir di Semarang pada 26 Maret. Pria berusia 50 tahun itu meraih gelar sarjana ekonomi pada 1992 dari Universitas Diponegoro. Dia juga tercatat meraih gelar S2 pajak dari University of Southern California, AS pada 1998.

Suryo bukan orang baru di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dia mengawali karier sebagai PNS di DJP sebagai pelaksana pada 1993. Dari situ, dia telah menduduki berbagai macam posisi dari kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu hingga direktur ekstensifikasi dan penilaian DJP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut