Jamin Hak Konsumen, BPKN Tindak Lanjuti 3.269 Aduan hingga Agustus 2020
“Itu sektor dengan lima jumlah aduan terbanyak, masih banyak yang lain. Kami terus berupaya memastikan perluasan akses pemulihan hak-hak konsumen. Ada berbagai layanan yang kami buka agar konsumen bisa dengan cepat menghubungi kami,” kata Rizal.
Dia menjelaskan, untuk memastikan dan memperluas akses pemulihan hak konsumen, BPKN menyediakan beberapa saluran pengaduan yang bisa diakses konsumen dengan mudah. Pertama, pengaduan langsung dengan mengunjungi kantor BPKN di gedung Kementerian Perdagangan di Jakarta.
Selanjutnya, pengaduan melalui call center BPKN dengan menghubungi (021) 153. Selanjutnya, layanan pengaduan online melalui WhatsApp di nomor 08153 153 153, atau melalui email di alamat [email protected], serta di website resmi www.bpkn.go.id.
Editor: Ranto Rajagukguk