Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Richard Lee Ditetapkan Tersangka terkait Laporan Doktif
Advertisement . Scroll to see content

Jamin Hak Konsumen, BPKN Tindak Lanjuti 3.269 Aduan hingga Agustus 2020

Senin, 10 Agustus 2020 - 13:06:00 WIB
Jamin Hak Konsumen, BPKN Tindak Lanjuti 3.269 Aduan hingga Agustus 2020
BPKN terus memaksimalkan kinerja dalam merespons dinamika kebutuhan perlindungan konsumen yang berkembang dengan cepat. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terus memaksimalkan kinerja dalam merespons dinamika kebutuhan perlindungan konsumen yang berkembang dengan cepat. Dalam kurun waktu dari 2017 hingga Agustus 2020, BPKN telah menindaklanjuti 3.269 pengaduan yang masuk dari konsumen.

Perinciannya, pada 2017 BPKN menindaklanjuti 281 pengaduan yang masuk, jumlahnya terus bertambah menjadi 580 aduan pada 2018. Kemudian naik hingga 1.518 aduan sepanjang 2019 dan sampai bulan Agustus 2020 tercatat 890 pengaduan yang telah diterima.

Koordinator Komisi III BPKN Rizal E Halim menyebut, darit total 3.269 pengaduan yang masuk tersebut sebanyak 1.758 kasus berhasil diselesaikan oleh BPKN, sedangkan aduan yang masih dalam tahap proses sebanyak 1.511. Dari total keseluruhan, 80 persen dari pengaduan yang masuk didominasi oleh konsumen di sektor perumahan.

“Paling banyak jumlahnya memang aduan di sektor perumahan. Sampai Agustus 2020 jumlah aduanya mencapai 2.420, yang berhasil kita tuntaskan sebanyak 1.359, sedangkan yang masih diproses sejumlah 1.061. Kemudian disusul oleh sektor lainya,” ujar Rizal saat menyampaikan Kinerja BPKN Periode IV (2017-2020) pada Senin (10/8/2020).

Selain dari sektor perumahan, jumlah pengaduan yang diterima BPKN juga berasal dari konsumen sektor jasa keuangan yang jumlah aduannya menempati posisi kedua terbanyak sejumlah 371 aduan, selanjutnya dari konsumen e-commerce tercatat 185 aduan, sedangkan jasa telekomunikasi dengan 53 aduan dan jasa transportasi sebanyak 44 aduan.

“Itu sektor dengan lima jumlah aduan terbanyak, masih banyak yang lain. Kami terus berupaya memastikan perluasan akses pemulihan hak-hak konsumen. Ada berbagai layanan yang kami buka agar konsumen bisa dengan cepat menghubungi kami,” kata Rizal.

Dia menjelaskan, untuk memastikan dan memperluas akses pemulihan hak konsumen, BPKN menyediakan beberapa saluran pengaduan yang bisa diakses konsumen dengan mudah. Pertama, pengaduan langsung dengan mengunjungi kantor BPKN di gedung Kementerian Perdagangan di Jakarta. 

Selanjutnya, pengaduan melalui call center BPKN dengan menghubungi (021) 153. Selanjutnya, layanan pengaduan online melalui WhatsApp di nomor 08153 153 153, atau melalui email di alamat [email protected], serta di website resmi www.bpkn.go.id.    

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut