Jelang Libur Panjang, Kemenhub Antisipasi Lonjakan Penumpang Kapal
“Pihak Operator diminta untuk mengatur penerapan jaga jarak (physical distancing) dan melakukan pengendalian jumlah antrian apabila terjadi antrian calon penumpang pada loket pelayanan tiket di kantor pusat maupun cabang,” kata Agus.
“Bagi operator terminal/pelabuhan penumpang agar menyediakan sarana pengecekan (check point) dan melaksanakan pengecekan bersama Tim Gabungan pada akses utama keluar dan/atau masuk terminal penumpang di Pelabuhan,” ujarnya.
Pihak Syahbandar juga diminta untuk melakukan koordinasi dan pembaharuan informasi dengan Pemerintah Daerah terkait status penerapan dan masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan juga dengan Gugus Tugas Covid-19 Daerah terkait penetapan status Zona Merah Penyebaran Covid-19.
Selain itu, Syahbandar juga diminta untuk mengkoordinasikan Tim Gabungan yang terdiri dari Syahbandar, Penyelenggara Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah, Operator Terminal dan instansi terkait lainnya.
Tim Gabungan ini akan ditugaskan untuk melakukan pengaturan, pengendalian dan pengawasan, serta pencatatan dan pelaporan pengecualian kapal penumpang yang masih beroperasi dan kegiatan bongkar muat kapal barang dalam rangka pemantauan kelancaran distribusi logistik di wilayah masing-masing, dan melaporkan perkembangan melalui aplikasi Sistem Informasi Angkutan dan Sarana Transportasi Indonesia (SIASATI).
Editor: Ranto Rajagukguk