Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat Nilai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Masih Berat, Minta Purbaya Turunkan Pajak
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Akan Pangkas PPh Badan, Ekonom: Bisa Stimulus Investasi

Sabtu, 23 Maret 2019 - 18:04:00 WIB
Jokowi Akan Pangkas PPh Badan, Ekonom: Bisa Stimulus Investasi
Pemerintah berencana untuk memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan untuk memacu daya saing industri dalam negeri. (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana untuk memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan untuk memacu daya saing industri dalam negeri. Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif PPh badan sebesar 25 persen.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, pemangkasan tarif PPh badan memang bisa menstimulus investasi domestik. Namun besar kecilnya stimulus yang diberikan tergantung seberapa besar PPh badan dipangkas.

"Pemangkasan pajak bisa menstimulus konsumsi rumah tangga dan investasi domestik tapi tetap terbatas," ujarnya saat dihubungi iNews.id, Sabtu (23/3/2019)

Kendati demikian, menurutnya, pemangkasan ini belum tentu bisa menstimulus ekonomi nasional di tengah lesunya permintaan dan harga komoditas global. Pasalnya, gejolak perekonomian global masih terus berlanjut dari tahun lalu yang tak hanya berdampak pada perdagangan internasional tapi juga pada perdagangan Indonesia.

Hal ini bahkan membuat defisit neraca perdagangan Januari 2019 menjadi yang terdalam sejak Januari 2013 yang sebesar 74,7 juta dolar AS. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan neraca perdagangan selama Januari 2019 defist 1,16 miliar dolar AS.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut