Jokowi Akan Pangkas PPh Badan, Ekonom: Bisa Stimulus Investasi
Oleh karenanya, pemerintah diperlu berhati-hati mengkaji besaran pemangkasan tarif PPh badan. Pasalnya, hal ini juga dapat berimbas pada melebarnya defisit Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) meskipun bisa ditutup dengan penerbitan utang baru.
"Pemerintah perlu kaji lebih mendalam resiko penurunan PPh badan ke rasio pajak. Saat ini rasio pajak hanya 11,5 persen salah satu yang terendah dibanding negara asean lainnya. Jika penurunan PPh dilakukan konsekuensinya defisit anggaran bisa melebar," ucapnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat angka defisit APBN sampai dengan 28 Februari 2019 sebesar Rp54,6 triliun, atau setara dengan 0,34 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan defisit pada periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu Rp48,9 triliun, atau setara dengan 0,33 persen terhadap PDB.
Sementara itu, defisit APBN sampai dengan 31 Januari 2019 sebesar Rp45,8 triliun atau 0,28 persen terhadap PDB. Defisit ini mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pada Januari 2018, defisit Rp37,7 triliun atau 0,25 persen terhadap PDB.
Editor: Ranto Rajagukguk