Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Disebut Sudah Kantongi Nama Pemimpin Ibu Kota Baru

Selasa, 18 Januari 2022 - 15:17:00 WIB
Jokowi Disebut Sudah Kantongi Nama Pemimpin Ibu Kota Baru
Presiden Jokowi disebut sudah kantongi nama pemimpin ibu kota baru. (tangkapan layar YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

"Sebutan otorita ibu kota negara diberikan dalam menjawab tantangan kelembagaan di era digital saat ini, sehingga memudahkan segala pengurusan yang diemban oleh otoritas ibu kota negara," tutur Suharso.

Nantinya, Otorita IKN akan memiliki beberapa kekhususan dalam menjalankan tugasnya di ibu kota baru, dntara lain melaksanakan daerah khusus sebagai pengguna anggaran, pengguna barang, tingkat kementerian, dan bentuk-bentuk kewenangan khusus dalam rangka pemerintahan daerah khusus ibu kota negara.

"Itu semua akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres)," ucapnya.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut