Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Silfester Matutina Belum Dipenjara, Roy Suryo: Tolong Aparat juga Fair
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Keluarkan Peraturan Pengelolaan Harta Karun Bawah Laut, Ini Kategorinya

Jumat, 20 Januari 2023 - 11:21:00 WIB
Jokowi Keluarkan Peraturan Pengelolaan Harta Karun Bawah Laut, Ini Kategorinya
Presiden Joko Widodo. (Foto: Setpres).
Advertisement . Scroll to see content

"Hasil bersih merupakan hasil penjualan setelah dikurangi dengan bea lelang sesuai ketentuan di bidang lelang," tulis PP tersebut.

Dalam hal BMKT tidak terjual dalam tiga kali lelang sama halnya dengan penjualnya, dimana akan ada pembagian dalam bentuk barang dengan presentase persentase 45 persen untuk pemerintah pusat dan 55 persen untuk pengusaha yang mengangkatnya.

"Pembagian dalam bentuk barang dilakukan berdasarkan jumlah barang dengan klasifikasi dan kualitas yang sama sesuai dengan nilai yang tertuang dalam laporan penilaian," bunyi PP tersebut.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut