Jokowi Keluarkan Peraturan Pengelolaan Harta Karun Bawah Laut, Ini Kategorinya
Jumat, 20 Januari 2023 - 11:21:00 WIB
"Hasil bersih merupakan hasil penjualan setelah dikurangi dengan bea lelang sesuai ketentuan di bidang lelang," tulis PP tersebut.
Dalam hal BMKT tidak terjual dalam tiga kali lelang sama halnya dengan penjualnya, dimana akan ada pembagian dalam bentuk barang dengan presentase persentase 45 persen untuk pemerintah pusat dan 55 persen untuk pengusaha yang mengangkatnya.
"Pembagian dalam bentuk barang dilakukan berdasarkan jumlah barang dengan klasifikasi dan kualitas yang sama sesuai dengan nilai yang tertuang dalam laporan penilaian," bunyi PP tersebut.
Editor: Jeanny Aipassa