Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Ferdinand Hutahaean: Bukan Kebutuhan Dasar Masyarakat!
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi: UU Cipta Kerja Pangkas Regulasi, Izin Kapal Nelayan Lebih Mudah

Jumat, 09 Oktober 2020 - 21:16:00 WIB
Jokowi: UU Cipta Kerja Pangkas Regulasi, Izin Kapal Nelayan Lebih Mudah
Melalui UU Cipta Kerja izin kapal nelayan ke depan cukup ke unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan terbitnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) bertujuan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi. Dia menyebutkan sejumlah regulasi dan prosedur dipangkas untuk semakin mempermudah masyarakat.

Salah satunya adalah izin kapal nelayan yang ke depan hanya cukup ke unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya, hanya ke unit kerja Kementerian KKP,” ujarnya di Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).

“Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan dan instansi-instansi yang lain. Sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP,” katanya.

Jokowi menyebut UU Ciptaker mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini terlihat dari penyederhanaan izin dan menggunakan sistem elektronik

“Undang-Undang Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar pungli dapat dihilangkan,” ujarnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut