JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan draf regulasi larangan mudik meski belum disahkan. Aturan tersebut juga memuat sanksi bagi mereka yang melanggar larangan mudik.
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, sanksi tegas akan diberikan kepada mereka yang nekat mudik. Bentuk sanksinya berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pencurian Ikan Rugikan Negara Rp522 Triliun per Tahun
“Kalau masyarakat memaksa untuk mudik, akan ada sanksi di sana. Sanksinya bukan pelanggaran lalu lintas, sanksi itu bisa diberikan dengan UU Karantina Kesehatan,” ujar Budi, Senin (20/4/2020).
Berdasar UU 6/2018 pasal 93 diatur mereka yang tidak mematuhi karantina kesehatan akan dipidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Tunggu Keputusan Luhut, Kemenhub Sudah Siapkan Aturan Larangan Mudik
Namun, kata dia, sanksi pidana itu masuk kategori pelanggaran berat. Ada sanksi yang paling ringan yaitu pemudik diarahkan untuk kembali ke daerah asal.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku