Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi V DPR Desak Kemenhub Audit Keselamatan Independen Buntut Marak Kereta Anjlok 
Advertisement . Scroll to see content

Kalau Mudik Dilarang, Yang Melanggar Bisa Dipidana Sesuai UU Karantina Wilayah

Senin, 20 April 2020 - 18:10:00 WIB
Kalau Mudik Dilarang, Yang Melanggar Bisa Dipidana Sesuai UU Karantina Wilayah
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi usai melakukan razia bus di jalur Puncak, Bogor. (Foto: iNews.id/Wildan Hidayat)
Advertisement . Scroll to see content

Budi mengatakan, draf soal larangan mudik disampaikan sore ini kepada Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Pandjaitan. “Sore ini akan rapat dengan Menko Maritim. Secepatnya diambil keputusan," katanya.

Kabag Penum Biro Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, polisi siap menjalankan apa pun keputusan pemerintah. Saat ini, Polri terus memantau titik-titik yang biasa dilewati pemudik.

“Ketika ada putusan pemerintah akan ada sebuah larangan, kita harus membuat suatu ketentuan pada akses-akses tertentu yang akan ditutup baik jalan tol maupun non tol,” ucap Asep.

Dia menyebut, tak semua transportasi dilarang keluar masuk kota. Kendaraan yang mengangkut sembako, BBM, alat kesehatan, dan sejenisnya tetap diperbolehkan.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut