Kantor Pajak Kembali Buka 15 Juni, Layanan Dibatasi
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan membuka kembali layanan tatap muka (offline) mulai 15 Juni 2020. Kantor pelayanan pajak (KPP) akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
"Masyarakat atau Wajib Pajak yang mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak diharapkan dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan otoritas kesehatan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, Jumat (12/6/2020).
Dia mengatakan, salah satu SOP yang akan dijalankan yaitu jaga jarak (physical distancing) sehingga jumlah WP yang bisa dilayani akan menyesuaikan kapasitas ruangan dan jumlah petugas layanan.
Selain itu, kata dia, petugas yang melayani WP dibekali masker, pelindung muka, dan sarung tangan sambil menjaga jarak aman dan menghindari kontak fisik seperti berjabat tangan.
Hestu mengatakan, layanan di kantor pajak masih terbatas. Dia menyebut, layanan ini tak berlaku untuk pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-filing, dan permintaan surat keterangan fiskal serta validasi SSP PPhTB.