Kantor Pajak Kembali Buka 15 Juni, Layanan Dibatasi
Jumat, 12 Juni 2020 - 10:45:00 WIB
Selain itu, layanan ini juga tak berlaku bagi aktivasi maupun lupa EFIN serta proses VAT return yang dapat dilakukan melalui situs web DJP, surat elektronik, dan telepon.
"WP yang membutuhkan konsultasi juga dapat meminta layanan daring atau membuat perjanjian terlebih dahulu melalui surat elektronik, telepon atau pesan instan (chat)," ujar Hestu.
Sementara untuk kelas pajak tatap muka termasuk untuk bimbingan SPT Tahunan tetap dilaksanakan dengan menyesuaikan kapasitas ruangan.
Untuk layanan yang belum tersedia secara daring pada situs web DJP, maka WP dapat menyampaikan lewat pos atau jasa kurir sesuai ketentuan berlaku tanpa mengunjungi kantor secara langsung.
Editor: Rahmat Fiansyah