Kebijakan e-Faktur Baru Ditunda, DJP: Pengusaha Belum Siap
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunda pemberlakuan ketentuan faktur pajak elektronik (e-Faktur) yang baru. Alasannya, pengusaha belum siap.
Dalam ketentuan baru tersebut, para pengusaha diwajibkan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada dalam KTP Elektronik dalam e-Faktur. Hal ini berlaku untuk pengusaha yang tidak memiliki (Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 seharusnya aturan tersebut mulai diberlakukan mulai 1 April 2018. Namun, hambatan tersebut terjadi pada level pembelinya.
“Kami berbincang dengan para pabrikan, memang kelihatannya ada kesulitan,” kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan saat ditemui di sela peninjauan pelaporan SPT Pajak di Gedung KPP Madya Jakarta, Sabtu (31/3/2018).
Robert khawatir ketentuan ini tidak berjalan dengan baik jika dipaksakan. Dengan demikian, pihaknya tidak ingin menciptakan ketidakpastian dalam dunia usaha.