Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Kebijakan e-Faktur Baru Ditunda, DJP: Pengusaha Belum Siap

Sabtu, 31 Maret 2018 - 20:04:00 WIB
Kebijakan e-Faktur Baru Ditunda, DJP: Pengusaha Belum Siap
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunda pemberlakuan ketentuan faktur pajak elektronik (e-Faktur) yang baru. Alasannya, pengusaha belum siap.

Dalam ketentuan baru tersebut, para pengusaha diwajibkan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada dalam KTP Elektronik dalam e-Faktur. Hal ini berlaku untuk pengusaha yang tidak memiliki (Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 seharusnya aturan tersebut mulai diberlakukan mulai 1 April 2018. Namun, hambatan tersebut terjadi pada level pembelinya. 

“Kami berbincang dengan para pabrikan, memang kelihatannya ada kesulitan,” kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan saat ditemui di sela peninjauan pelaporan SPT Pajak di Gedung KPP Madya Jakarta, Sabtu (31/3/2018).

Robert khawatir ketentuan ini tidak berjalan dengan baik jika dipaksakan. Dengan demikian, pihaknya tidak ingin menciptakan ketidakpastian dalam dunia usaha.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut