Kebijakan e-Faktur Baru Ditunda, DJP: Pengusaha Belum Siap
"Tadinya kita mengharapkan at least NIK-nya ditulis, jangan sampai pembeli menahan kredit. Tapi, kelihatannya pembeli ini bervariasi," katanya.
Robert mengatakan, penundaan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 tanggal 29 Maret 2018 tersebut masih belum bisa ditentukan kapan akan berlaku penerapannya.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 ini mengatur tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
Robert menjelaskan, apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak menyantumkan NPWP, maka dari pembelinya tidak akan memberikan kredit pinjaman. Dengan alasan pemberi kredit tidak ingin mengambil risiko.
"Sekarang e-Faktur kalau faktur standar kalau diisi NPWP-nya bisa dikreditkan. Kalau enggak diisi NPWP bisa juga, tapi enggak dikreditkan oleh pembelinya," ujarnya.