Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Kebijakan e-Faktur Baru Ditunda, DJP: Pengusaha Belum Siap

Sabtu, 31 Maret 2018 - 20:04:00 WIB
Kebijakan e-Faktur Baru Ditunda, DJP: Pengusaha Belum Siap
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

"Tadinya kita mengharapkan at least NIK-nya ditulis, jangan sampai pembeli menahan kredit. Tapi, kelihatannya pembeli ini bervariasi," katanya.

Robert mengatakan, penundaan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 tanggal 29 Maret 2018 tersebut masih belum bisa ditentukan kapan akan berlaku penerapannya. 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 ini mengatur tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Robert menjelaskan, apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak menyantumkan NPWP, maka dari pembelinya tidak akan memberikan kredit pinjaman. Dengan alasan pemberi kredit tidak ingin mengambil risiko. 

"Sekarang e-Faktur kalau faktur standar kalau diisi NPWP-nya bisa dikreditkan. Kalau enggak diisi NPWP bisa juga, tapi enggak dikreditkan oleh pembelinya," ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut