Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Kebijakan e-Faktur Baru Ditunda, DJP: Pengusaha Belum Siap

Sabtu, 31 Maret 2018 - 20:04:00 WIB
Kebijakan e-Faktur Baru Ditunda, DJP: Pengusaha Belum Siap
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

"Yang eksisting kan sudah biasa. Harusnya e-faktur diisi NPWP dalam hal pembelinya mau mengkreditkan e-faktur tersebut. Sekarang ini, kalau dia nggak ada identitas dan NPWP nggak bisa dikreditkan," kata Robert menambahkan. 

Perdirjen Nomor 26 Tahun 2017 ini mewajibkan PKP mencantumkan identitas pembelinya berupa NPWP. Jika pembeli merupakan orang pribadi dan belum memiliki NPWP, maka digunakan NIK atau paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).

Dalam hal pembeli Barang Kena Pajak (BKP) ataupun penerima jasa kena pajak (JKP) merupakan Orang Pribadi dan tidak memiliki NPWP.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut