Kebijakan e-Faktur Baru Ditunda, DJP: Pengusaha Belum Siap
Sabtu, 31 Maret 2018 - 20:04:00 WIB
"Yang eksisting kan sudah biasa. Harusnya e-faktur diisi NPWP dalam hal pembelinya mau mengkreditkan e-faktur tersebut. Sekarang ini, kalau dia nggak ada identitas dan NPWP nggak bisa dikreditkan," kata Robert menambahkan.
Perdirjen Nomor 26 Tahun 2017 ini mewajibkan PKP mencantumkan identitas pembelinya berupa NPWP. Jika pembeli merupakan orang pribadi dan belum memiliki NPWP, maka digunakan NIK atau paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).
Dalam hal pembeli Barang Kena Pajak (BKP) ataupun penerima jasa kena pajak (JKP) merupakan Orang Pribadi dan tidak memiliki NPWP.
Editor: Rahmat Fiansyah