Kemendes Optimalkan Anggaran Rp31,195 Triliun untuk Kendalikan Inflasi di Desa Imbas Kenaikan BBM
“Oleh karena itu kami mohon kepada bupati walikota untuk memberikan kemudahan proses transformasi UPK eks PNPM mandiri sebagai tindak lanjut Undang Undang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah yang kemudian menempatkan kewajiban untuk bertransformasi UPK eks PNPM mandiri menjadi Bumdesa bersama,” ujar Gus Halim.
Menurut dia, pengendalian inflasi pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar barang dan jasa di desa tidak mengalami kenaikan. Dalam hal ini, dana desa bisa digunakan untuk mendukung percepatan produksi komoditas dari dalam desa, terutama pangan dan energi.
“Kami mohon kepada Bupati Walikota untuk melakukan pengawalan sisa empat bulan terakhir ini terkait optimalisasi pemanfaatan dana desa, yang pertama. Yang kedua transformasi UPK eks PNPM Mandiri ini juga ada potensi perguliran dana dan sudah kita masukkan ke dalam Kepmendes No 97 tahun 2022,” tutur Gus Halim.
Editor: Jeanny Aipassa