Kemenhub Batal Berlakukan Aturan Ganjil-Genap di Pelabuhan Merak
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut aturan penerapan kendaraan ganjil-genap di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni. Pembatalan ini tertuang dalam surat edaran bernomor AP.201/I/13/DJPD tentang Pencabutan Himbauan Pemberlakukan Tanda Nomor Kendaraan Ganjil Genap Masa Angkutan Lebaran 1440 H di Lintas Penyeberangan Merak Bakauheni.
Direktur Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan (TSDP) Kemenhub Chandra Irawan mengatakan, pencabutan dilakukan usai diterapkannya aturan diferensiasi harga atau pemberian diskon. Dengan demikian, aturan yang berlaku bagi para pemudik yang ingin menyeberang pelabuhan Merak ialah terkait diferensiasi harga.
"Ganjil-genap itu dibatalkan. Dicabut dan tidak berlaku lagi. Jadi tanggal 30 (Mei) sampai tanggal 2 (Juni) tidak diberlakukan dengan surat baru, pencabutan, sekaligus pemberlakuan diferensiasi tarif untuk memberlakukan ini," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Adapun detail aturan diferensiasi tarif tersebut, yaitu pemudik akan dikenakan diskon 10 persen pada siang hari dan ditetapkan kenaikan tarif 10 persen saat malam hari. Diferensiasi tarif ini akan dikenakan untuk layanan regular.
"Besok sudah mulai diberlakukan karena kami akan memantau dan meninjau sesuai arahan pimpinan untuk supaya keadaan tetep baik dan berjalan," ucap dia.