Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Batasi Angkutan Barang Selama HUT ke-75 Indonesia dan Tahun Baru Islam

Jumat, 14 Agustus 2020 - 10:47:00 WIB
Kemenhub Batasi Angkutan Barang Selama HUT ke-75 Indonesia dan Tahun Baru Islam
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

2) tanggal 19 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 20 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.

b. arus balik (mobil barang dikeluarkan Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat):

1) tanggal 17 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 18 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB;

2) tanggal 23 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 24 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB.

“Pembatasan ini berlaku bagi mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan,” tutur Budi.

Meski demikian, pembatasan angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu. “Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” ujarnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut