Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Metro Beri Penghargaan Ojol Kamtibmas yang Gagalkan Curanmor di Cakung
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Pastikan Aturan Ojek Online Bawa Penumpang Tak Langgar Permenkes dan PSBB

Minggu, 12 April 2020 - 14:40:00 WIB
Kemenhub Pastikan Aturan Ojek Online Bawa Penumpang Tak Langgar Permenkes dan PSBB
Ilustrasi ojek online. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang, itu kita semangat sama dengan Peraturan Menteri Kesehatan dan itu tidak bertentangan," ucapnya.

Umar menuturkan, pihaknya penting untuk mengakomodasi masukan dari berbagai pihak, seperti ekonomi kerakyatan, ojek pangkalan termasuk ojek online. Hal itu tercermin dalam poin D tertulis, 'dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan'.

"Tentu ini bukan menggantung ya, improvisasi di lapangan, bisa saja kalau perkembangan tertentu atau masukan untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan pribadi, tapi rambu-rambunya harus dibaca juga, bahwa aktivitas lain yg diperbolehkan selama PSBB, melakukan desinfeksi, menggunakan masker," tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut