Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Analisis Politisi PSI soal Pencabutan Status Bandara Internasional di IMIP Morowali
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Segera Panggil Seluruh Perusahaan Transportasi Online

Jumat, 02 Maret 2018 - 11:23:00 WIB
Kemenhub Segera Panggil Seluruh Perusahaan Transportasi Online
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: iNews.id/Isna)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera memanggil seluruh perusahaan jasa transportasi berbasis digital untuk membicarakan sikap anarkis yang dilakukan oleh oknum sejumlah pengemudi ojek online yang mulai meresahkan masyarakat.

"Terhadap aplikator akan kita panggil semuanya, kemudian kita akan pelajari ke depannya. Nanti urusannya dengan Dirjen Perhubungan Darat," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, saat meninjau lokasi rel pelintasan Kereta Bandara di Stasiun Manggarai, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Budi menegaskan, akan memberikan penindakan hukum atau punishment terhadap pengemudi ojek online yang memang terbukti bertindak anarkis. Ojek online sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2018, yang mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Kita akan lakukan suatu law enforcement sesuai dengan ketentuan tertentu," ucapnya.

Namun, tindakan hukum yang akan dilakukan kepada ojek online ini masih dalam pembahasan. Hal ini terkait pengenaan sanksi baik itu kepada perusahaan penyedia jasa atau pun pengemudi ojek online.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut