Kemenhub Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang untuk Persiapan Natal
“Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan ketidaksesuaian tersebut belum dipenuhi, maka kapal dilarang beroperasi sampai rekomendasi perbaikan dipenuhi,” kata Agus.
Pihaknya akan memberikan sanksi kepada para Kepala Kantor UPT yang tidak melaksanakan instruksi ini sesuai ketentuan yang berlaku. “Guna menjamin kepastian keselamatan dan keamanan para pengguna jasa transportasi laut, kami juga minta kepada seluruh UPT untuk melakukan monitoring secara terus menerus terhadap kapal-kapal penumpang sampai dengan batas akhir Posko Angkutan Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019,” katanya.
Pemeriksaan kelaiklautan kapal menjadi prioritas utama bagi Kemenhub dalam mempersiapkan penyelenggaraan angkutan laut Natal dan Tahun Baru 2019 agar masyarakat dapat menggunakan jasa transportasi laut dengan aman, selamat, tertib dan nyaman.
“Kegiatan yang kami lakukan bertujuan untuk memastikan aspek standar kelaiklautan kapal dan keselamatan pelayarannya terpenuhi. Jadi, uji kelaiklautan ini tidak hanya dilakukan menjelang angkutan laut Natal dan Tahun Baru 2019 saja atau hari-hari besar lainnya tapi dilakukan secara berkala dan periodik,” tutur Agus.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan membuka Posko Penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 mulai tanggal 18 Desember 2018 sampai 8 Januari 2019 dengan jumlah kesiapan armada sebesar 1.293 kapal dan kapasitas angkut 3.415.818 penumpang.
Editor: Ranto Rajagukguk