Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Baru Diluncurkan, Lapor Pak Purbaya Diserbu 15.933 Aduan Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkeu: Dampak UU HPP, Defisit APBN 2022 Lebih Rendah dari Asumsi

Senin, 18 Oktober 2021 - 15:23:00 WIB
Kemenkeu: Dampak UU HPP, Defisit APBN 2022 Lebih Rendah dari Asumsi
Kepala BKF Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, dampak UU HP berpotensi menekan defisit APBN 2022 di bawah asumsi. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut dampak Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berpotensi menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 lebih rendah dari target. Adapun APBN tahun depan deitargetkan seebsar Rp868 triliun atau 4,85 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

"Dampak UU HPP defisit anggaran ini akan lebih rendah dari asumsi dalam APBN 2022,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam Webinar Bincang APBN 2022 di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (18/10/2021).

Dia menjelaskan, defisit yang memiliki potensi menurun ini diharapkan levelnya akan kembali ke 3 persen pada 2023 sesuai UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Dia mengatakan, defisit anggaran tahun depan akan dibiayai dengan sumber pembiayaan yang aman. Selain itu, akan dikelola secara hati-hati untuk menciptakan keberlanjutan fiskal.

Secara rinci pendapatan negara tahun depan sebesar Rp1.846,1 triliun, meliputi penerimaan perpajakan Rp1.510 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp335,6 triliun. Untuk belanja negara diperkirakan sebesar Rp2.714,2 triliun, meliputi belanja pemerintah pusat Rp 1.944,5 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa Rp769,6 triliun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut