Kemenkeu: Dampak UU HPP, Defisit APBN 2022 Lebih Rendah dari Asumsi

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut dampak Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berpotensi menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 lebih rendah dari target. Adapun APBN tahun depan deitargetkan seebsar Rp868 triliun atau 4,85 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
"Dampak UU HPP defisit anggaran ini akan lebih rendah dari asumsi dalam APBN 2022,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam Webinar Bincang APBN 2022 di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (18/10/2021).
Dia menjelaskan, defisit yang memiliki potensi menurun ini diharapkan levelnya akan kembali ke 3 persen pada 2023 sesuai UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Dia mengatakan, defisit anggaran tahun depan akan dibiayai dengan sumber pembiayaan yang aman. Selain itu, akan dikelola secara hati-hati untuk menciptakan keberlanjutan fiskal.
Secara rinci pendapatan negara tahun depan sebesar Rp1.846,1 triliun, meliputi penerimaan perpajakan Rp1.510 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp335,6 triliun. Untuk belanja negara diperkirakan sebesar Rp2.714,2 triliun, meliputi belanja pemerintah pusat Rp 1.944,5 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa Rp769,6 triliun.