Kemenkeu: Dampak UU HPP, Defisit APBN 2022 Lebih Rendah dari Asumsi
Dia menegaskan, pemerintah akan melakukan optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP untuk memenuhi target pendapatan negara. Reformasi perpajakan ini dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan.
Pemerintah juga akan memberikan insentif pajak secara lebih terukur dan efisien. Dengan begitu mampu menciptakan efek berkelanjutan bagi perekonomian nasional.
Sementara itu, reformasi perpajakan turut dilakukan melalui pembentukan UU HPP yang akan mendekatkan kinerja perpajakan ke level potensial. Ini bisa terjadi karena dalam UU HPP terdapat berbagai perbaikan baik dari sisi administrasi maupun kebijakan, termasuk memperhatikan adaptasi perkembangan baru dan aktivitas bisnis terkini. UU HPP juga berusaha memperkuat keadilan terkait beban pajak bagi wajib pajak (WP) sekaligus memperkuat sektor UMKM.
Dia optimistis melalui berbagai perubahan kebijakan dan kinerja administrasi maka UU HPP akan berdampak positif kepada penerimaan perpajakan. Dalam jangka pendek 2022, penerimaan perpajakan diprediksikan tumbuh dengan rasio perpajakan sebesar 9 persen terhadap PDB, sedangkan untuk jangka menengah dapat mencapai lebih dari 10 persen pada 2025.
"Ini dapat terlaksana jika pertumbuhan ekonomi membaik dan administrasi terjadi dengan lebih baik,” ujar dia.
Editor: Jujuk Ernawati