Menkeu Tegaskan RUU HPP Jelas Tunjukkan Keberpihakan Kepada Masyarakat Menengah Bawah dan UMKM

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menegaskan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan perpajakan (RUU HPP) jelas menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat menengah bawah dan UMKM.
Pernyataan itu, disampaikan Menkeu di akun Instagramnya @smindrawati, terkait dengan RUU HPP yang telah disetujui DPR menjadi Undang-Undang HPP dalam Sidang Paripurna DPR, Kamis (7/10/2021).
"RUU HPP jelas menunjukkan perhatian dan keberpihakan kepada masyarakat yang pendapatannya rendah," ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari akun Instagramnya, Jumat (8/10/2021).
Menurut dia, ketentuan mengenai pajak penghasilan (PPh) yang berubah dalam RUU HPP dilakukan untuk meningkatkan keadilan serta keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah, juga bagi pelaku UMKM orang pribadi maupun badan.
Melalui RUU HPP, lanjutnya, basis pajak dapat makin diperluas, namun dengan tetap menjaga keadilan dan kesetaraan bagi masyarakat. Salah satunya, perubahan aturan mengenai UU PPh Orang Pribadi.