Kemenkeu Pastikan Tak Semua Jenis Plastik Kena Cukai
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana mengenakan cukai untuk plastik mulai tahun depan. Oleh karenanya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai cukai plastik dikebut selesai tahun ini.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pengenaan cukai ini tidak diberlakukan bagi semua jenis plastik. Pasalnya, plastik memiliki banyak jenis dan tidak semua jenis plastik masuk ke kriteria barang kena cukai.
"Jadi tidak semua yang memenuhi kriteria barang kena cukai dikenai cukai. Plastik juga, tidak semua jenis plastik itu dikenai (cukai)," ujarnya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Namun, saat ini berbagai pihak mengusulkan plastik untuk kantong belanja yang diwajibkan dikenakan cukai. Sebab, hampir semua industri menggunakan plastik jenis ini.
"Jadi mekanisme pungutan cukai itu ada yang dipungut, ada yang tidak dipungut, ada yang dibebaskan. Kalau yang dipungut misalnya tadi kantong belanja plastik," kata dia.