Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Baru Diluncurkan, Lapor Pak Purbaya Diserbu 15.933 Aduan Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkeu Ungkap Pemadanan NIK-NPWP Tembus 99,5 Persen

Rabu, 31 Juli 2024 - 17:29:00 WIB
Kemenkeu Ungkap Pemadanan NIK-NPWP Tembus 99,5 Persen
Kemenkeu mengungkapkan pemadanan NIK sebagai NPWP saat ini menembs 99,5 persen. (Foto: Ilustrasi/Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat ini menembs 99,5 persen. Kemenkeu akan terus berupaya untuk memaksimalkan hingga mencapai 100 persen.

"99,5 persen pemadanaan NIK dengan NPWP, dan kita terus melakukan kampanye untuk bisa 100 persen," ucap Sri Mulyani usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya akan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memadankan NIK-NPWP.

"Nah sekarang kan yang kami padankan itu, jadi 99 persen itu mayoritas kami padankan, 5 juta lah kami padankan. Kami kan dengan dukcapil connect, data dukcapil kami bawa kami padankan," tuturnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu hingga 29 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, jumlah NIK-NPWP yang belum dipadankan mencapai 670.000 atau 0,9 persen dari keseluruhan data yang ada.

DJP melaksanakan program pemadanan NIK-NPWP sebagai persiapan peluncuran core tax system. Dengan pemadanan ini diharapkan administrasi perpajakan akan lebih sederhana dan efektif.

DJP memberi batas waktu kepada wajib pajak orang pribadi untuk memadankan NIK-NPWP paling lambat 30 Juni 2024. Tenggat waktu itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022.

Jika wajib pajak tak kunjung memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Misalnya saja saat WP ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut