Kemenkop UKM: Dana Banpres Produktif Usaha Mikro Tanpa Potongan Sepeser Pun
"Selanjutnya, bagi pelaku usaha mikro saat mendaftar cukup melengkapi data usulan yang terdiri dari NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, nomor telepon," kata dia.
Hanung menyebutkan, pihaknya hanya menangani aspek pemrosesan data awal atau cleansing untuk menghilangkan kemungkinkan terjadinya data ganda atau tidak sesuai format sebelum dilanjutkan ke verifikator dan validator.
“Seluruh data usaha mikro yang diusulkan kemudian diproses cleansing atau pembersihan oleh Kemenkop UKM. Dari proses cleansing, kemudian data mendapat proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK,” ucapnya.
Calon penerima yang lolos kemudian diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima Banpres Produktif Usaha Mikro. Dia menuturkan, lembaga penyalur dalam hal ini Bank BRI, BNI, dan BNI Syariah, akan melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data penerima bantuan. Penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas data yang disampaikan.
“BPK juga melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyaluran Banpres tepat sasaran dan tata kelola pelaksanaan yang benar,” tutur Hanung.
Editor: Ranto Rajagukguk