Kementan Apresiasi Sukabumi Rilis Aturan Cegah Alih Fungsi Lahan
JAKARTA, iNews.id - Dalam upaya mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian produktif, Kabupaten Sukabumi telah mengeluarkan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Upayanya tersebut telah mendapat apresiasi dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Indah Megahwati mengatakan, produk hukum Pemda Kabupaten Sukabumi yang pro terhadap para petani tersebut patut untuk diimplementasikan dengan baik dan tegas.
"Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu lambung produksi padi di Jawa Barat. Dengan area lahan pesawahan yang luasnya mencapai kurang lebih 64 ribu hektar, maka jangan sampai ada yang beralih fungsi ke sektor lain," ujar Indah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/2/2019).
Menurut dia, jika alih fungsi lahan dibiarkan, maka dikhawatirkan ketahanan pangan warga Sukabumi terganggu. Diharapkan pemda setempat konsisten dan bersikap tegas dalam menjalankan peraturan tersebut.
"Banyak daerah lain yang mengalihkan fungsi lahan pertaniannya untuk dibangun perumahan dan pabrik. Kebanyakan karena pemimpin daerah tergiur dengan penawaran dari para investor," katanya.