Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mentan Amran Copot Pejabat Kementan gegara Sewakan Lahan Negara
Advertisement . Scroll to see content

Kementan Minta Pemda Maros Tebitkan Perda Alih Fungsi Lahan

Kamis, 21 Februari 2019 - 21:17:00 WIB
Kementan Minta Pemda Maros Tebitkan Perda Alih Fungsi Lahan
Pemerintah daerah Maros, Sulawesi Selatan diminta menerbitkan perda alih fungsi lahan. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

MAROS, iNews.id - Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) berharap Pemerintah Daerah Maros, Sulawesi Selatan mempertahankan area persawahannya. Hingga kini, 26.000 hektare lahan pertanian di Maros terus terancam alih fungsi menjadi rumah atau industri.

Ditjen PSP berharap Pemda Maros memperkuatnya dengan mengeluarkan regulasi alih fungsi lahan pertanian. Hal itu sudah dilakukan tetangganya, yakni Kabupaten Gowa yang sudah merilisi Perda Alih Fungsi Lahan.

"Semoga area persawahan seluas 26.000 hektare di Maros bisa bertahan untuk digunakan anak cucu kita. Kehidupan itu membutuhkan asupan gizi yang bersumber dari bahan pangan," kata Dirjen PSP Kementan Sarwo Edhy dalam keterangannya, Kamis (21/2/2019).

Menurut dia, jika areal persawahan dialihfungsikan menjadi bangunan, maka upaya budi daya pertanian akan menjadi sia-sia. Warga juga akan kesulitan untuk mendapatkan makanan. Untuk mencegah alih fungsi tersebut, maka pemerintah diharap untuk tidak memberikan izin bangunan yang akan berdiri di area persawahan.

"Salah satu kewajiban pemerintah untuk menetapkan lahan pangan berkelanjutan, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," kata Sarwo Edhy.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut