Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mentan Amran Rp200 Miliar ke Tempo
Advertisement . Scroll to see content

Kementan Minta Pemda Maros Tebitkan Perda Alih Fungsi Lahan

Kamis, 21 Februari 2019 - 21:17:00 WIB
Kementan Minta Pemda Maros Tebitkan Perda Alih Fungsi Lahan
Pemerintah daerah Maros, Sulawesi Selatan diminta menerbitkan perda alih fungsi lahan. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen PSP Indah Megahwati menambahkan, produk hukum pemda yang pro terhadap para petani patut untuk diapresiasi dan diimplementasikan dengan baik dan tegas.

"Contohnya Pemda Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang baru saja mengesahkan Perda Perlindungan Lahan. Gowa merupakan salah satu lambung produksi padi penyangga Makassar. Dengan adanya perda, maka jangan sampai ada yang beralih fungsi ke sektor lain," ujar Indah.

Menurutnya, jika alih fungsi lahan dibiarkan, maka dikhawatirkan ketahanan pangan warga Makassar terganggu. Diharapkan pemda setempat konsisten dan bersikap tegas dalam menjalankan peraturan tersebut.

"Banyak daerah lain yang mengalihkan fungsi lahan pertaniannya untuk dibangun perumahan dan pabrik. Kebanyakan karena pemimpin daerah tergiur dengan penawaran dari para investor," kata Indah.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut