Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuota Impor BBM SPBU Swasta Ditambah Tahun Depan? Ini Kata ESDM
Advertisement . Scroll to see content

Kementerian ESDM Sanksi 10 Perusahaan Batu Bara yang Tak Penuhi DMO

Rabu, 09 Januari 2019 - 21:40:00 WIB
Kementerian ESDM Sanksi 10 Perusahaan Batu Bara yang Tak Penuhi DMO
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan sanksi kepada perusahaan batu bara yang tidak mengikuti aturan Domestic Market Obligation (DMO). Peraturan ini mewajibkan perusahaan menyetor 20-25 persen produksinya untuk kebutuhan domestik.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, dalam aturan tertuang bahwa sanksi diberikan bagi perusahaan yang tak mampu memenuhi kewajiban tersebut. Sepanjang tahun 2018 lalu tercatat ada lebih dari 10 perusahaan yang melanggar.

"Yang kena penalti ada lebih dari 10 perusahaan," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Kendati demikian, dia enggan menyebutkan nama-nama pelanggar beserta banyaknya setoran batu bara DMO yang tidak direalisasikan. Pasalnya, hal ini dapat memengaruhi harga batu bara dalam negeri jika namanya dipublikasi.

"Produksi terpengaruh kalau nama-nama disebutkan, takutnya memengaruhi harga komoditi kalau di publish nama-namanya," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut